CIAMIS – Selama PPKM darurat, Kejari Ciamis memberikan sanksi denda kepada 86 pelanggar dengan total denda terhitung mencapai Rp.9.376.000.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Ciamis Palupi Wiryawan mengatakan, selama PPKM Darurat pihaknya sudah melaksanakan Sidang sebanyak 5 Kali.
“Dimana kita melakukan sidang Tindak Pidana ringan (Tipikiring) bersama majelis Hakim secara online . yang memang pada saat itu ditemukan sebanyak 86 Pelanggar Prokes selama PPKM Darurat di laksanakan oleh kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Baca Juga:Setelah Pasang Spanduk Soal Presiden yang Kontroversial, Rizka Minta MaafPemerintah Pastikan Stok dan Target Vaksin Bisa Tercapai Hingga Akhir Tahun
” Kita menerima sebuah berkas laporan dari Satgas Gabungan Covid 19 kabupaten Ciamis yang rata – rata semua melanggar dalam pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan,” tambahnya.
Dari total uang yang terkumpul dari para pelanggar itu, Kejari Ciamis sudah menyetorkan langsung ke kas negara.
Kegiatan sidak sendiri dilaksanakan serentak di 5 kecamatan Kabupaten Ciamis.
” Kegiatan sidak ini tidak laksanakan tidak setiap hari ,tergantung permintaan penyidik yang mana kalaupun di minta biasanya dilaksanakan secara gabungan bersama Pemda TNI / Polri , kejaksaan dan juga unsur Forkompinda ,”Jelasnya.(ald)