GARUT – Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, mulai hari Senin (26/7), Kabupaten Garut mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Selama pemberlakuan tersebut, masyarakat diharapkan senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes). Pihaknya pun akan membentuk kawasan khusus patuh prokes.
Kapolres menjelaskan, dengan memberlakukan PPKM level 3, maka kegiatan penyekatan yang dilakukan selama PPKM darurat akan dilakukan penyesuaian. Walau begitu, pihaknya akan tetap melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di sejumlah titik.
Baca Juga:Penyaluran KUR Meningkat Pesat, Sinyal Pemulihan EkonomiPPKM Diperpanjang, Satgas Kecamatan Cibiuk Lakukan Operasi Yustisi
Selain itu pihaknya juga membuat kawasan-kawasan patuh protokol kesehatan. “Jadi sesuai hasil rapat yang sudah dilaksanakan, kita sudah mulai tanggal 26 akan menerapkan PPKM level 3. Kegiatan penyekatan akan kami lakukan penyesuaian dengan rekayasa lalulintas, dan kami akan membuat kawasan-kawasan patuh prokes,” jelasnya.
Kawasan patuh prokes ini, akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Garut yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Lokasi yang paling banyak akan dibuat kawasan tersebut adalah perkotaan Garut.
“Jadi tidak kami loskan begitu saja, tapi akan ada penyesuaian yang kita lakukan dengan rekayasa lalulintas , dan pembentukan kawasan patuh prokes. Teknisnya, nanti akan dibangun pos pantau prokes dilakukan oleh Satgas Covid-19, hingga dilakukan patroli untuk membubarkan kerumunan dan operasi yustisi,” ungkapnya.
Kapolres berharap agar masyarakat tetap bisa melaksanakan aktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Di kawasan perkotaan Garut, kita akan buat 8 kawasan. Di tingkat kecamatan, nanti juga akan dibuat kawasan serupa. Agar seluruh masyarakat taat prokes,” tutup Kapolres. (igo)