GARUT – Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Maka dari itu dalam rangka penegakan hukum, Polsek Cibiuk melakukan Giat OPS Yustisi.
Kapolsek Cibiuk, IPTU Gopar Suryadi Mulya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh satgas Kecamatan Cibiuk di depan Mapolsek Cibiuk dan Jalan Raya Limbangan-Cibiuk.
“ Sekitar 19 orang yang telah kami tegur karena tidak menaati protokol kesehatan,” ucapnya, Senin (26/7/2021).
Baca Juga:PDI Perjuangan Garut Berbagi Sembako di Kelurahan PaminggirJadwal Kontingen Indonesia di Olimpiade Tokyo, Senin (26/7)
Selain itu, pihaknya membagikan beberapa masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara.
“ Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini dapat memberikan kesadaran kepada warga masyarakat khususnya di wilayah hukum Kecamatan Cibiuk bahwasanya penyebaran covid -19 dapat dicegah dan diminimalisir penyebaranya dari kedisiplinan warga masyarakat dalam melaksanakan himbauan dan kebijakasanaan pemerintah dan selalu menjalankan prokes 5 M,” Tambah Kapolsek.
Menurutnya, kalau semua masyarakat sudah disiplin dan tumbuh rasa cintanya terhadap keluarga,tetangganya dan warga yang lainnya Insya Allah Pandemi ini akan segera berakhir.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Danposramil Cibiuk beserta jajaran, dan Satpol PP kecamatan.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan untuk Kabupaten Garut masuk ke level 3. Diantaranya ada 11 Kabupaten yang masuk level 3 dan salah satunya Garut. Sehingga ada beberapa kelonggaran yang diatur dalam level 3 tersebut.(fit)