“Pemerintah terus mendorong porsi penyaluran KUR sektor pertanian dengan memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3% untuk 2021, meningkatkan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, pemberian fasilitas KUR khusus untuk kelompok komoditas pertanian dan komoditas produktif lain, serta dengan memberikan relaksasi ketentuan KUR berupa penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR,” ujar Menko Airlangga.
Selain itu, Pemerintah juga mendorong percepatan peningkatan pembiayaan sektor pertanian dengan mendorong sinergi stakeholders. Antara lain dengan mendorong bank atau lembaga penyalur untuk meningkatkan penyaluran KUR khusus untuk kelompok atau klaster komoditas pertanian dengan pola kemitraan dengan perusahaan besar sebagai off-taker dan Bapak Angkat.
Pemerintah juga mendorong percepatan implementasi Bisnis Model One Village One Product (OVOP) dan One Pesantren One Product (OPOP) melalui Pola Cluster dengan Pembiayaan KUR, serta korporatisasi pertanian dengan pembiayaan murah dengan KUR khusus kelompok atau klaster pertanian.
Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Satgas Kecamatan Cibiuk Lakukan Operasi YustisiPDI Perjuangan Garut Berbagi Sembako di Kelurahan Paminggir
“Pelaksanaan di lapangan juga harus sesuai dengan ketentuan KUR yaitu mudah, sederhana dan tidak ada syarat tambahan yang menghambat untuk mendapatkan KUR,” tutup Menko Airlangga. (ekon)