Mau Dapat BSU, Begini Syarat dari BPJS Ketenagakerjaan

Mau Dapat BSU, Begini Syarat dari BPJS Ketenagakerjaan
(Dok.FIN/Istimewa)
0 Komentar

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesiapannya untuk mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM Darurat.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah.

Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

Baca Juga:Tekan Covid-19, Desa Cibiuk Kidul Semprot Disinfektan Tiap RWTermakan Hoax Vaksin, Kodim 0611/Garut Lakukan Pendekatan ke Masyarakat

“Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah,” kata Anggoro, Sabtu (24/7/202).

Menurut Anggoro, pengalaman penyaluran BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

“Perusahaan atau Pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa Pandemi. Ditambah lagi Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU,” tuturnya.

Anggoro menjelaskan, para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

“Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka,” pungkasnya. (der/fin)

0 Komentar