“Pesan tersebut adalah hoaks. Kementerian Sosial tidak pernah membuat laman web untuk pendaftaran penerima bantuan sosial Rp300.000, apalagi berbentuk pesan berantai,” katanya.
Kemensos sudah memproduksi pesan yang berisi bantahan bahwa pesan berantai tersebut bohong atau hoaks melalui akun-akun resmi kementerian. Namun dalam perkembangannya bantahan terhadap kabar bohong saja dirasa tidak cukup.
Untuk itu, Kemensos melalui Biro Hukum membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/7), atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca Juga:Penyaluran Bansos Beras Dilakukan Secara Sistemik dan dengan PengawasanBupati Garut: Pelaksanaan Idul Adha Tetap Perhatikan Prokes dan di Rumah Saja
Laporan kepada penegak hukum dilakukan dengan pertimbangan, konten tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik Kemensos yang kini tengah mendapat penugasan di bidang perlindungan sosial terhadap masyarakat terdampak pandemi.
“Seluruh energi dan fokus perhatian negara termasuk Kemensos kini tengah diarahkan untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak pandemi. Konten tersebut sangat mengganggu dan mencederai upaya keras dalam penanganan pandemi karena meresahkan dan mengganggu kepercayaan publik kepada pemerintah,” katanya.
Hasim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan memberi informasi hoaks khususnya terkait bantuan sosial (bansos).
Di tengah suasana kedaruratan, masyarakat sangat membutuhkan bantuan karena mereka mungkin penghasilannya menurun atau kehilangan pekerjaan.
“Lalu ada pihak yang memainkan harapan publik dengan berita palsu. Saya kira ini sangat tidak terpuji. Tindakan pelaku mencederai upaya bersama dalam perang melawan pandemi dan kerja keras kita meringankan beban masyarakat,” kata Hasim.
Masyarakat diharapkan untuk tidak mudah tergiur dan percaya dengan berbagai informasi yang berkembang terutama di ranah dunia maya.
Hasim mengatakan bila ada yang ingin meminta kejelasan bisa mengakses saluran informasi resmi pemerintah, dapat membuka situs resmi Kemensos atau melalui laman web https://cekbansos.kemensos.go.id/
Baca Juga:KPM PKH dan BST di Garut Dapat Bansos BerasWarga Ciamis Terdampak PPKM Diberi Sembako oleh Polres
Sebagai upaya penanganan dampak pandemi, pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memberikan perlindungan sosial, salah satunya dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sejak April 2020, Kementerian Sosial menyalurkan BST senilai Rp300.000/bulan melalui PT Pos Indonesia.
Untuk tahun 2021, BST disalurkan bulan Januari hingga April. Kemudian BST ditambah dua bulan yakni bulan Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus di bulan Juli.