JAKARTA – Seorang pemuda diamankan aparat kepolisian karena menyebar hoaks melalui website Kementerian Sosial (Kemensos) palsu. Pemuda tersebut merupakan jebolan sarjana komputer.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemuda tersebut berinisial RR. Pelaku menyebarkan hoaks penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dibagikan selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“RR membuat website, yakni “Subsidippkm.online” dengan label Kementerian Sosial,” ujar Yusri, Senin (19/7).
Baca Juga:Penyaluran Bansos Beras Dilakukan Secara Sistemik dan dengan PengawasanBupati Garut: Pelaksanaan Idul Adha Tetap Perhatikan Prokes dan di Rumah Saja
Dikatakannya, dalam website itu, warga diharapkan mendaftar dan menjawab beberapa pertanyaan sebagai syarat untuk mendapatkan BST.
“Nanti konsumen akan mendaftarkan diri di akun yang dibuat oleh tersangka inisialnya RR, sementara Kementerian sosial ini tidak pernah membuat website ini,” lanjutnya.
Walau tidak meraup untung dari warga, namun RR mendapatkan pemasukan dari iklan yang terpasang di website tersebut.
Sejak November 2020, website bajakan buatan RR selalu terpasang minimal dua iklan setiap harinya
“Dia raup dari dua iklan itu perbulan sekitar Rp200 juta lebih. Jadi Total dari November sudah sekitar Rp1,5 miliar yang dia terima,” katanya.
Yusri menyebutkan pihak Kemensos menjadi pihak yang dirugikan dengan aksi yang dilakukan RR.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan pasal Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga:KPM PKH dan BST di Garut Dapat Bansos BerasWarga Ciamis Terdampak PPKM Diberi Sembako oleh Polres
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos Hasim mengapresiasi Polda Metro Jaya, yang telah menangkap pelaku penyebar hoaks BST.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mendukung respons cepat dan tegas dari Polri yang menempuh langkah-langkah penegakan hukum dengan mengamankan pelaku. Semoga langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera pelaku dan pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” katanya dalam keterangan resminya.
RR merupakan pelaku pembuat laman web https://subsidippkm.online. Melalui tautan https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli#1625647777785 , situs tersebut telah mengedarkan pesan berantai yang berisi form pendaftaran bantuan sosial PPKM Rp300.000 dengan cara menjawab beberapa pertanyaan.
Melalui form dengan logo Kemensos pendaftar diminta membagikan ke teman melalui aplikasi Whatsapp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.