CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis memberlakukan work from home (WFH) bagi kalangan ASN (aparatur sipil negara) selama PPKM darurat.
Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli Suargi meminta agar masyarakat selalu mengawasi kinerja ASN selama melakukan tugas yang diberikan pemerintah saat Tugas WFH.
” Di saat para ASN di rumah mendapatkan tugas (WFH) bukan berarti mereka libur kerja,namun mereka diberi tugas di rumah .Dikarenakan ini di situasi pandemic covid-19 serta pelaksanaan PPKM Darurat,” ucapnya usai dihubungi melalui sambungan Telepon. Kamis (15/7/2021).
Baca Juga:Pasar Darurat LeLes Dibangun Lagi, Tempat Jualan Sementara Sudah DisediakanRatusan Warga Divaksin di Terminal Guntur
Lanjut dia, penentuan jam kerja juga sudah diatir melalui surat Edaran Sekertaris Daerah (Sekda) Ciamis . Yang pada intinya surat tersebut setiap SKPD mengatur penyesuaian jam kerjanya masing – masing di saat melakukan kerja WFH.
Untuk SKPD yang Sifatnya non esensial bisa memberlakukan WFH 100 % , untuk sifatnya esensial maksimal 50 % dan juga bagi dinas yang sifatnya kritikal 100 % ngantor seperti biasa (WFO).
” Ketika ASN mendapatkan tugas untuk bekerja di rumah (WFH) tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya ataupun keluyuran tidak jelas,terkecuali bertugas untuk keperluan – keperluan yang sangat mendesak,” katanya.
Ia menambahkan, Bilamana Aparatur Sipil Negara (ASN) membutuhkan perangkat Komputer yang mengharuskan mereka bekerja di kantor. itu bisa dilakukan akan tetapi harus ada Surat perintah (SP) dari kepala SKPD yang bersangkutan bekerja.
” Bilamana mendapatkan informasi mengenai ASN keluar rumah di saat dirinya sedang WFH. Masyarakat bisa melaporkan langsung ke SKPD yang bersangkutan bekerja , Inspektorat ataupun BKPSDM,” terangnya. (ald)