Radar GARUT –Pelanggar PPKM darurat menjalani persidangan tipiring Selasa (13/7/2021) yang dilakukan secara virtual.
Dari belasan pelanggar tersebut, dua pabrik disanksi paling tinggi, yaitu sebesar Rp15 juta. Kedua pabrik itu adalah pabrik industri garment dan pembuatan sepatu.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa sejak Kamis (8/7) hingga Senin (13/7),Satgas Covid-19 Kabupaten Garut memberikan tindakan kepada 17 pelanggar PPKM darurat. Dari 17 pelanggar, 3 diantaranya adalah perusahaan besar yang bergerak di beberapa bidang.
Baca Juga:Para Jaksa Garut Datangi Rumah JandaPPKM Darurat, Pemerintah Jaga Laju Ekonomi
“Hari ini kami menyidangkan 17 pelanggar. Ada 2 pelanggar PPKM darurat yang didenda Rp15 juta subsider 1 bulan penjara dari sektor industri karena melanggar aturan mempekerjakan karyawannya lebih dari 50 persen. Dua perusahaan itu adalah PT Hoga Reksa Garmen di Kecamatan Leles, dan PT Pratama Abadi Industri di Kecamatan Limbangan,” kata Sugeng.
PT Hoga Reksa Garment, dijelaskan Sugeng, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri garment, sedangkan PT Pratama Abadi Industri adalah perusahaan yang memproduksi sepatu Nike. Selain kedua perusahaan tersebut, ada juga perusahaan lainnya yang melanggar ketentuan serupa, yaitu PT Cahaya Terang Abadi yang bergerak di bidang pembuatan rambut palsu.
“PT Cahaya Terang Abadi diputus bersalah oleh hakim dan didenda Rp 5 juta subsider kurungan 1 bulan penjara,” jelasnya.
Selain tiga perusahaan tersebut, 14 pelanggar lainnya juga diputus bersalah oleh Hakim Ayu Amelia SH dan didenda paling kecil Rp100 ribu. Diantara pelanggar tersebut adalah pemilik toko oleh-oleh, warnet, gudang pengiriman barang, pedagang bakso, pemilik kafe, kedai, hingga penanggung jawab pernikahan.
Sugeng mengaku bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Garut akan terus melakukan operasi yustisi di masa PPKM darurat ini.
“Kita melakukan operasi ini untuk menekan kasus Covid-19, mohon masyarakat memahaminya,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar seluruhnya mentaati aturan PPKM darurat dan tidak melakukan pelanggaran. Masyarakat pun diminta untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatannya.
Baca Juga:Bupati Garut Akan Ngantor di RSUD dr. SlametDPC PDI Perjuangan Garut Lakukan Fogging Disinfektan Menggunakan Turbosonic Natural Disinfektan di Desa Dangiang dan Dayeuhmanggung
“Terapkan 5 M. Yang belum divaksin, ayo divaksin. Untuk memerangi Covid-19, kontribusi masyarakat sangat diperlukan. Caranya adalah dengan taat dan mengikuti arahan pemerintah. Kalau melanggar, pasti akan kita tegakan aturan,” tutup Sugeng. (igo)