Menko Airlangga dan Wakil PM Heng Swee Keat juga membahas upaya penanganan Covid-19 terutama terkait penyebaran virus varian Delta yang memang menular dengan sangat cepat.
“Pemerintah Indonesia berupaya keras mengendalikan penyebaran virus Covid-19 varian ini, dengan mempercepat Program Vaksinasi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar vaksinasi bisa mencapai satu juta per hari, untuk kemudian ditingkatkan menjadi dua juta suntikan per hari,” ungkap Menko Airlangga.
Untuk mencapai target yang ditetapkan oleh Presiden itu, semua tenaga kesehatan akan dikerahkan, termasuk petugas medis dari TNI dan POLRI. Pemerintah Indonesia memperkirakan pada akhir tahun 2021 atau paling lambat kuartal pertama tahun depan, sekitar 181 juta orang penduduk Indonesia akan selesai divaksinasi.
Baca Juga:Pencairan Dana Desa Capai Rp28 Triliun LebihKejaksaan Negeri Banjar Bagikan Sembako Kepada Warga yang Jalani Isoman
Dalam pertemuan itu, juga dibahas mengenai kemungkinan persiapan travel bubble khususnya untuk Batam, Bintan, dan Bali. Ketika kondisi sudah memungkinkan, diharapkan ketiga daerah itu bisa menggerakkan kembali pariwisatanya. Pemerintah Indonesia sendiri berupaya untuk mempercepat vaksinasi di ketiga daerah tersebut, yang saat ini sudah mencapai sekitar 60 persen.
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak tahun 2019 telah memberikan pelajaran penting bagi seluruh negara. Salah satunya adalah terkait sistem peringatan dini agar dunia lebih siap dalam menghadapi bencana kesehatan di masa mendatang. Hal ini dibahas dalam pertemuan Menko Airlangga dengan Menteri Senior Singapura Tharman Shanmugaratnam. Kedua Menteri sepakat agar semua negara bahu membahu untuk segera menangani pusat penyakit ketika wabah terjadi.
“Kita memerlukan global fire fighter yang langsung bekerja untuk menangani bencana, tetapi bereaksi setelah menjadi wabah,” kata Menko Airlangga yang diamini oleh Menteri Tharman.
Dalam pertemuan itu juga dibahas terkait reformasi pajak global yang didengungkan negara G-7, kedua Menteri sepakat bahwa langkah tersebut justru dapat menghambat pembangunan ekonomi negara berkembang. Khususnya ketika banyak negara harus bangkit dari pandemi covid-19.
“Penyamarataan pengenaan pajak minimal 15 persen, tidak mencerminkan kebutuhan ekonomi setiap negara. Pandangan itu tidak bisa membedakan antara pajak sebagai insentif dan tax heaven yang hanya memperhatikan kepentingan pemilik modal,” kata Airlangga.