Radar GARUT – Nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dicatut oleh penipu untuk meminta uang kepada pelanggar PPKM darurat.
Pelanggar PPKM itu awalnya mendapatkan pesan whatsapp dari sebuah nomor yang mengaku kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi.
Dalam pesan tersebut, sang pengirim meminta sejumlah uang agar pelanggar tidak dikenai denda saat sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Baca Juga:Yudha, Anggota DPRD Garut Kembali Gotong Royong Bangun Jalan Kelurahan SukaneglaRekrut Ribuan Relawan, TNI Target 50 Ribu Suntik Warga
Mendengar hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi membenarkan adanya upaya penipuan tersebut. Beruntung, sang penerima pesan tidak langsung percaya begitu saja.
“Jadi ceritanya pas Kamis (8/7) kemarin kan kita Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melakukan operasi yustisi ke sejumlah tempat. Ada beberapa tempat yang kita tindak, dua diantaranya adalah pabrik. Kita tegakan aturan karena kedua pabrik itu melanggar aturan PPKM darurat,” ujarnya, Senin (12/7).
Setelah itu, jelas Sugeng, manajemen perusahaan yang melanggar menerima pesan yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Garut. Dalam pesan tersebut, sang pengirim meminta agar pihak perusahaan mengirimkan sejumlah uang agar tidak perlu disidang tipiring.
Untungnya, ungkap Sugeng, penerima pesan tersebut langsung mengkonfirmasi kepada kenalannya dan meminta untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepadanya.
“Pas dikonfirmasi ke saya, tentu saja saya bilang tidak benar. Saya kenal aja engga ke manajemen perusahaannya,” ungkapnya.
Saat itu ia pun langsung meminta agar nomor pengirim pesan diperlihatkan. Saat diperlihatkan, ia memastikan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor yang digunakannya.
“Nomornya 082347664099, dia pake nama saya. Foto profilnya menggunakan foto saya juga, kemungkinan ngambil dari internet,” sebutnya.
Baca Juga:RNI Mampu Produksi Alat Pembuat Oksigen MandiriMencapai Final Pertama Setelah 55 Tahun, Inggris Dinilai Selalu Apes
Sugeng mengaku langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolres Garut agar ditindak lanjuti dan tidak terulang kembali. Selain itu, ia pun meminta agar masyarakat, khususnya pelanggar PPKM mewaspadai penipuan serupa dan mengatasnamakan Kajari Garut.
Ia memastikan bahwa dalam penegakan aturan pihaknya tidak ada lobi-lobi, semuanya akan diselesaikan di persidangan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita bergerak atas perintah Bapak Presiden untuk menekan angka kasus Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Garut, tidak kurang dan tidak lebih,” tutup Sugeng. (igo)