Radar GARUT – Satgas Covid-19 Kabupaten Garut kembali menindak dua pabrik yang melanggar di masa PPKM darurat, Kamis (8/7/2021). Selain dua pabrik, dua toko oleh-oleh yang dinilai melanggar pun tidak luput dari penindakan.
Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa dua pabrik yang ditindak adalah PT Hoga Reksa Garment yang berada di Kecamatan Leles, dan pabrik pembuatan rambut palsu yaitu PT CTAA yang berada di Kecamatan Kadungora.
“Saat kami bersama Komandan Kodim 0611 dan Kapolres Garut melakukan operasi yustisi, PT Hoga Reksa Garment ini kita tindak karena tidak menerapkan aturan PPKM dengan tetap mempekerjakan 95 persen karyawannya. Untuk pabrik pembuatan rambut palsu, mereka diketahui tetap mempekerjakan 100 persen pegawainya,” kata Sugeng.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Cisurupan Akan Putar Balik Warga Luar Garut Jika Tidak Membawa Kelengkapan iniDPC PDI Perjuangan Garut Lakukan Fogging Disinfektan di Desa Padasuka dan Cidatar
Sugeng menjelaskan bahwa jika mengacu pada aturan PPKM darurat, seharusnya selama pemberlakukan tersebut pabrik-pabrik itu hanya boleh mempekerjakan 50 persen pekerjanya. Karena melanggar, pihaknya pun memberikan tindakan kepada dua pabrik itu.“Kedua pabrik akan di sidang tipiring (tindak pidana ringan) pada Selasa (13/7),” jelasnya.
Selain memberikan tindakan terhadap dua pabrik, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut pun menindak dua tempat lainnya yaitu toko oleh-oleh dan restoran. Kedua toko yang ditindak itu adalah SBR dan Joglo Abah.
Sugeng mengungkapkan bahwa Satgas Covid-19 Garut akan memberikan tindakan kepada para pelanggar selama PPKM darurat. “Ini kita lakukan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Garut,” tutup Sugeng. (igo)