GARUT – Hakim Pengadilan Negeri Garut memutus sanksi PT Changsin Reksa Jaya, bersalah karena terbukti melanggar aturan dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (8/7/2021). Karena pelanggaran tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.
Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa sidang yang digelar ini adalah pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi PPKM darurat sejak Selasa (6/7) hingga Rabu (7/7).
“Dalam sidang yang digelar hari ini, dari enam pelanggar yang disidangkan tiga diantaranya adalah tiga perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” kata Sugeng.
Baca Juga:Bidik Pogba, PSG Ingin Bangun Dream TeamDPC PDI Perjuangan Garut Bantu Tatang Korban Kebakaran di Kampung Cilimus untuk Kedua Kalinya
Hasil dari persidangan, enam pelanggar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda, subsider kurungan penjara. Untuk tiga perusahaan yang terjaring operasi yustisi pada Rabu (7/7), didenda dengan jumlah yang berbeda, mulai Rp20 juta, Rp15 juta, dan Rp13,5 juta.
“Denda ini menjadi yang rekor paling tinggi di Kabupaten Garut selama pelaksanaan PPKM darurat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa tiga perusahaan yang disidang diketahui mempekerjakan 100 persen karyawannya, walau dengan sistem pembagian waktu. Padahal secara aturan, pihak perusahaan seharusnya hanya mempekerjakan 50 persennya saja.
Temuan tim Satgas saat melaksanakan operasi yustisi, menurutnya terbukti secara sah di pengadilan, dan hal tersebut pun diakui oleh pihak perusahaan.
“Jadi selama PPKM darurat ini yang dipekerjakan 50 persen hanya staff saja, sedangkan karyawan lainnya tetap full 100 persen,” jelasnya.
Seluruh perusahaan, menurut Sugeng, akan membayar denda sesuai putusan hakim. Setelah persidangan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi secara khusus ketiga perusahaan tersebut, termasuk kaitannya dengan jumlah pegawai yang masuk.
Ia meminta agar seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan sampai batas waktu yang ditetapkan. Jika melanggar, maka pihaknya akan memberikan tindakan, termasuk kepada mereka yang pernah ditindak dan didenda kalau melanggar lagi.
Baca Juga:Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dibawa Keluar Polres untuk Kepentingan PengembanganIni Sektor yang Bisa WFO 100 Persen
Selain terhadap pabrik pembuatan sepatu Nike, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sri Baginda Kaisar itu juga menjatuhkan hukuman denda juga kepada dua pabrik pembuatan bulu mata palsu, 2 pemilik rumah makan, dan 1 pemilik toko mainan.