3 Pabrik di Garut Kedapatan Pekerjakan Karyawan 100 Persen

3 Pabrik di Garut Kedapatan Pekerjakan Karyawan 100 Persen
ilustrasi (pixabay)
0 Komentar

GARUT – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, melakukan sidak ke sejumlah pabrik Rabu (7/7/2021) dalam rangka penegakan aturan selama PPKM darurat. Hasilnya, tiga pabrik diketahui membandel karena mempekerjakan para karyawannya 100 persen.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, jika mengacu pada aturan selama PPKM darurat, seharusnya seluruh pabrik hanya mempekerjakan 50 persen karyawannya saja untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Saat melakukan operasi yustisi tadi, tim Satgas menemukan sejumlah pabrik yang tidak mengindahkan aturan tersebut karena diketahui mempekerjakan 100 persen karyawannya,” kata Sugeng.

Baca Juga:Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Diduga Kasus NarkobaPresiden Haiti Tewas Ditembak

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan atau pabrik yang mempekerjakan karyawannya 100 persen adalah PT Danbi International di wilayah Kecamatan Karangpawitan, PT Daux International di wilayah Kecamatan Karangpawitan, dan PT Changsin Reksa Jaya di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

“PT Danbi International dan PT Daux International ini adalah pabrik pembuatan bulu mata palsu. Sedangkan PT Changsin Reksa Jaya adalah pabrik pembuatan sepatu nike,” ungkapnya.

Atas pelanggaran tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melakukan penegakan hukum dengan tindak pidana ringan (tipiring). Pihaknya akan mengenakan pasal 21i ayat 2 huruf d, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 perubahan peraturan Daerah nomor 13 tahun 2018.

“Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta,” jelasnya.

Para pelanggar tersebut, disebut Sugeng, akan menjalani sidang tindak pidana ringan pada Kamis (8/7).

Sugeng berharap agar masyarakat juga pelaku usaha di Kabupaten Garut mentaati aturan selama PPKM darurat. Ia memastikan bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Garut tidak akan pandang bulu dalam menegakan aturan tersebut. (igo)

 

0 Komentar