JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang diterapkan pemerintah adalah demi rakyat. PPKM Darurat untuk menjaga keselamatan rakyat COVID-19.
“Dengan semakin tingginya kasus COVID-19 maka dilakukan pembatasan pergerakan orang. Memang tidak nyaman tapi ini semua untuk menjaga keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7).
Dijelaskan mantan Kapolda Banten itu, pengetatan aktivitas masyarakat lewat PPKM darurat harus dibarengi dengan pelaksanaan vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok atau ‘herd imunitty’.
Baca Juga:Pekerja Freelance di Kawasan Darajat Mengaku Sedih Diterapkan PPKM Mikro DaruratLarang WNA Masuk Indonesia
Karenanya, dia meminta empat pilar yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah daerah, dan tenaga kesehatan untuk mengajak masyarakat agar datang ke tempat-tempat vaksin yang telah disediakan.
“Sosialisasikan kepada masyarakat agar mau datang ke gerai vaksin,” katanya.
Diungkapkannya dalam mendukun PPKM Darurat Jawa-Bali, Polri menggelar operasi kontingensi dengan Sandi Operasi Aman Nusa II Lanjutan terhitung mulai 3 Juli hingga 1 Agustus 2021.
Operasi Aman Nusa II Lanjutan melibatkan 21.618 personel Polri. Kegiatan yang dilakukan di antaranya, melaksanakan penyekatan antarkota antarprovinsi, di gerbang tol, jalur kabupaten kota, stasiun, pelabuhan, dan bandara.(gw/fin)