GARUT – Kabupaten Garut termasuk zona merah covid-19 bersama 11 kabupaten/kota di Jawa Barat. Menyikapi hal itu Bupati Garut akan menyiapkan beberapa langkah antisipasi, salah satunya denga pemberlakuan work from home (WFH) bagi ASN.
Bupati Garut juga menyebut pihaknya akan memberlakukan WFH 100 persen bagi ASN yang ada di Garut.
“ASN mulai hari ini WFH 100 persen, tapi pelayanan tetap dilakukan. Zoom merupakan bagian sarana pelayanan masyarakat dan koordinasi antara atasan dan bawahan,” sebutnya, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga:Ketua KAMMI Garut Tanggapi Soal Perdebatan Batasan Usia Pemuda dalam Raperda KepemudaanDua Pedagang di Pasar Desa Leuwigoong Meninggal
Selain itu, Rudy juga akan mulai melakukan pembatasan pergerakan masyarakat. Pihaknya menutup seluruh tempat wisata dan juga melakukan penyekatan di beberapa titik untuk membatasi pergerakan orang juga kerumunan.
“Jam operasional (café, resto, pusat perbelanjaan, mini market) buka sampai jam 7 malam. Setelah itu dilakukan penegakan hukum protokol dipimpin wakil satgas, Pa Dandim, pa Kapolres, Kasatpol PP, Kadishub, dan Denpom,” katanya.
Para camat lanjut Bupati sudah diminta agar melakukan langkah-langkah serupa. Walau begitu, para camat bersama Danramil dan Kapolsek di wilayah, tetap melakukan upaya preventif.
“Vaksinasi tetap berjalan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan dan para Kepala Puskesmas” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa mulai hari Dinas Sosial Kabupaten Garut harus siap siaga, agar tidak sampai ada masyarakat Garut yang kekurangan pangan. Dinas Sosial sudah dimintanya untuk mengeluarkan jatah hidup (jadup) untuk masyarakat.
Selain Dinas Sosial, Bupati juga menyatakan sudah meminta Dinas ketahanan pangan agar segera mengeluarkan beras cadangan. “Kami mohon masyarakat tetap tenang tetapi waspada dan tingkatkan penerapan protokol kesehatan, gunakan masker, batasi kegiatan, di rumah saja,” ungkapnya.
Selama proses itu berjalan, Bupati meyakini bahwa pihaknya bisa memperbaiki proses yang kaitannya dengan pelayanan di rumah sakit, Puskesmas, hingga tempat isolasi. Walau pihaknya tidak memiliki akses dalam hal penyediaan oksigen dan obat-obatan, ia memastikan bahwa Pemda Garut dan Kas Daerah 24 jam bisa melakukan langkah-langkah tersebut demi penyelamatan masyarakat.
Baca Juga:5 Instruksi Jaksa Agung Terkait PPKM DaruratKebijakan Penciptaan Lapangan Kerja di Indonesia Akan Fokus Kepada 3 Strategi
“Kami mohon maaf bila ada tempat wisata yang ditutup, pelaku usaha yang dibatasi. Ini adalah peraturan yang ada dan harus ditegakan demi keselamatan kita semua,” tutup Bupati. (igo)