– kapasitas pegawai atau karyawan yang bekerja atau beroperasi sebanyak 50 persen
– diberlakukan WFH bagi pegawai atau karyawan sebanyak 50 persen
– jam kerja atau operasional disesuaikan Jodi mengatakan, saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil.
“Pengumuman resmi akan disampaikan oleh Pemerintah secepatnya. Terkait dengan itu, kami meminta masyarakat tidak panik dengan berbagai kabar belum resmi yang beredar di media sosial, dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yang belum, dan terus waspada,” pungkasnya. (der/fin)