GARUT – Perselisihan pilkades Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, di tingkat kecamatan sudah selesai ditangani perihal tuntutan rekapitulasi ulang. Tuntutan tersebut tidak bisa dikabulkan panitia maupun kecamatan.
Tim calon kades yang menuntut itupun sudah memahami, bahkan mereka sempat dipanggil tim penyelesian perselisihan pilkades tingkat kecamatan. Setelah dijelaskan mereka menerima.
Namun demikian menurut tim penyelesaian perselisihan pilkades, jika masih ada yang tidak puas dan mengadu ke tingkat kabupaten, maka itu dipersilahkan. Karena itu adalah hak dari siapapun.
Baca Juga:Hati-hati, Virus Varian Baru Ancam Anak-Anak, Dinkes Garut Imbau Masyarakat Tingkatkan Prokes dan Lakukan VaksinasiHNW: Manuver Presiden 3 Periode Bikin Gaduh
Bahkan persoalan lain pun sempat muncul. Salah seorang calkades yang meraih suara terbanyak kedua, melaporkan status kades terpilih yang sempat dipenjara gara-gara kasus raskin. Laporan dan pengaduan, disampaikan pengacara pelapor.
Dayat Hidayat dan Kasi Pemerintahan Medi, ketika ditemui Rabu (23/6) menuturkan, laporan dan pengaduan tentang status kades terpilih ditangani panitia kabupaten.
Menurut mereka, kades terpilih ketika nyalon tidak sedang dicabut hak dipilih dan hak memilihnya oleh majelis hakim pengadilan.Bila hak memilih dan dipilihnya sedang dicabut, tak bisa nyalon kades.(pap)