GARUT, JAKARTA – Polemik naiknya Pajak Pertambahan Nilai hingga dikenakannya sembako dan lembaga pendidikan tinggal menunggu waktu. Apakah akan terealisasi atau ada missed informasi.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku, jika secara resmi telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ke lima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Pimpinan dewan telah menerima lima pucuk surat dari Presiden RI, yaitu satu, R2, tanggal 5 Mei 2021 hal RUU KUP,” jelas Puan, Selasa (22/6).
Baca Juga:Banyak Warga Cisurupan Terjaring Razia MaskerCeko Dukung Indonesia Bersama-sama Menuju Global Economic Recovery Melalui Pembangunan Berkelanjutan
Puan melanjutkan, setelah menerima Surat Presiden tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti surpres sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan perarturan DPR dan tata tertib juga mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Selain soal RUU KUP, DPR juga menerima Surpres Nomor R22 pada 5 Mei 2021 mengenai RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Surpres Nomor R23 tanggal 19 Mei 2021 mengenai permohonan pertimbangan atas pencalonan duta luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk Republik Indonesia.
Dan Surpres Nomor R25 tanggal 4 Juni 2021 perihal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat dan organisasi internasional. (khf/fin)