GARUT – Paguyuban warga masyarakat bantaran rel (PWMBR) Kabupaten Garut mengajukan sebuah sebuah petisi kepada Presiden dan Gubernur Jawa Barat agar mereka mendapatkan relokasi.
Sebagaimana diketahui, setelah pemerintah bersama PT KAI melakukan reaktivasi kereta api Cibatu-Garut, banyak masyarakat bantaran rel yang digusur. Ditambah lagi wacananya jalur Garut-Cikajang pun akan dilakukan reaktivasi. Tentu akan semakin banyak warga rel yang akan tergusur.
Sekretaris I PWMBR, Alimudin Garbiz menjelaskan, petisi ini mereka tujukan kepada Presiden dan dikhususkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga:Soal Polemik dan Kontroversi Pajak, Sekarang Ada di Tangan DPRBanyak Warga Cisurupan Terjaring Razia Masker
“Kami atas paguyuban masyarakat bantaran rel Garut sudah mengajukan sebuah petisi kepada khususnya bapak Gubernur Jawa Barat, bapak Ridwan Kamil, agar warga masyarakat bantaran rel yang sudah dan akan tergusur mohon untuk direlokasi,” ujarnya.
Alimudin menilai bahwa tempat tinggal merupakan hak sebagai warga negara dan menjadi kebutuhan mendasar. Oleh karena itu Pemerintah menurutnya harus memperhatikan kebutuhan tersebut.
” Jadi jangan sampai karena proyek pemerintah jadi seolah-olah pemerintah harus berkorban dan tidak dapat penggantian yang layak. Paling tidak mereka dapat direlokasi ke tempat atau perumahan yang lebih baik yang itu bisa disiapkan bersama-sama seluruh stakeholder,” ujar Alimudin.
“Karena pembangunan ini tentu saja tujuannya transportasi yang menjadi kebutuhan masyarakat, akan tetapi jangan sampai pembangunan itu tidak memperhatikan hak warga tergusur,” tambahnya.
“Jangan sampai pembangunan itu mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan hak hak warga sebagai warga negara Indonesia yang itu harus diperhatikan negara,” lanjutnya.
Alimudin menambahkan, pemenuhan hak warga negara ini menjadi kewajiban negara dan sudah dijamin sebagai hak asasi manusia. Dan pembangunan menurutnya harus berbasis terhadap kebutuhan masyarakat tersebut. (fer)