JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik manuver sejumlah pihak yang ingin menggelar referendum untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
“Wacana masa jabatan Presiden tiga periode ini bukan hanya inkonstitusional, tetapi melebar, tidak masuk akal dan makin membikin gaduh. Dari pembentukan SekNas, kemudian skenario wacana penambahan tahun masa jabatan dengan alasan darurat covid,” kata Hidayat, Selasa (22/6).
HNW sapaan akrabnya, menduga, mengapa kemudian mereka menggelar wacana skenario berikut yaitu menggelar referendum. Padahal lagi-lagi wacana itu tak sesuai dengan sistem dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:Menko Airlangga: Pembangunan SDM dan Digitalisasi Jadi Kendaraan Menuju Ekonomi BaruPajak Merupakan Kontribusi Wajib Rakyat Kepada Negara
“Karena konstitusi Indonesia, UUD NRI 1945, yang berlaku saat ini dan sistem ketatanegaraan kita memang tidak lagi mengenal legalitas referendum,” ujarnya.
Menurutnya, dahulu memang Indonesia mengenal aturan referendum untuk mengubah UUD 1945, seperti diatur dalam TAP MPR No.IV/1993 tentang Referendum dan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
Namun, pada awal era Reformasi kedua aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan di level yang sama.
Aturan yang mencabut ketentuan soal Referendum adalah TAP MPR No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, dan UU No. 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
“Dengan dicabutnya ketentuan legal soal referendum itu sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia,” tandasnya. (khf/fin)