JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mengusulkan bersih-bersih pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, Bareskrim Polri harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Alasannya, sejumlah pinjol tersebut ada yang sudah terdaftar di OJK. Dia menjelaskan, OJK memang mempunyai Satgas Waspada untuk bisa menertibakan pinjol tersebut. Namun, keberadaan satgas itu tidaklah maksimal.
“OJK punya namanya Satgas Waspada, walaupun tidak berjalan secara maksimal. Karena itu, memang diperlukannya Polri dalam hal ini Bareskrim untuk segera melakukan tindakan-tindakan,” kata Wihadi lewat keterangan resmi yang diterima, Selasa (22/6).
Baca Juga:Minta Relokasi, Paguyuban Warga Rel Garut Ajukan Petisi ke PemerintahSoal Polemik dan Kontroversi Pajak, Sekarang Ada di Tangan DPR
Menurutnya, yang tidak bisa dilakukan satgas waspada ini yaitu melakukan penangkapan-penangkapan kepada pinjol yang melanggar ketentuan UU Perbankan.
Ia juga mendukung langkah Bareskrim yang berencana menyikat habis semua pinjol ilegal karena banyak dianggap meresahkan masyarakat.
Ia menyarankan, pergerakan Bareskrim ini perlu dibarengi dengan koordinasi yang solid dan matang, serta keterbukaan OJK dalam menyelesaikan pinjol nakal itu.
“Jadi, OJK harus bisa bicara terbuka dan juga bareskrim juga harus transparan dalam melakukan penertiban pinjol ini. Pihak-pihak terlibat karena kemungkinan bisa saja ada keterlibatan oknum-oknum OJK. Dengan maraknya pinjol ini beroperasi dengan bebas jadi polisi harus menindak semua yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu,” tandasnya. (khf/fin)