RADAR GARUT, JAKARTA– Aksi penyelamatan pengungsi Rohingya yang terdampar di perairan Aceh pada Juni 2020 lalu, berujung bui.
Sebanyak 3 nelayan yang mengevakuasi pengungsi Rogingya di Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu Aceh Utara itu, divonis hukuman 5 tahun penjara.
Ketiganya dinilai melanggar melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.
Baca Juga:Permintaan Rumput Laut RI di Dunia Capai USD23,04 Miliar pada 2027Proyeksi Kenaikan Suku Bunga The Fed di 2023, Bikin Emas Jatuh Lebih dari 1 Persen
Menanggapi itu, anggota DPR RI, Fadli Zon menilai, hukuman itu tidak manusiawi.
Sebab, ketiga nelayan itu melakukan aksi penyelamatan sebagai bentuk amanat Pancasila.
Fadli Zon mengatakan, seharusnya tiga nelayan itu diberi penghargaan. Bukan hukuman.
“Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” kata Fadli Zon. (dal/fin).