Terkait Premanisme, 5 Instruksi Kapolri ke Kapolda

Terkait Premanisme, 5 Instruksi Kapolri ke Kapolda
0 Komentar

GARUT – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) untuk menciptakan situasi aman kepada masyarakat di pelabuhan. ST diterbitkan karena banyaknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan ST bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 diterbitkan pada 15 Juni 2021 itu ditujukan kepada para Kapolda. Dalam ST tersebut Kapolri menyebut premanisme di pelabuhan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta mampu menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. ST itu diterbitkan agar bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi COVID-19.

“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Komjen Agus Andrianto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/6).

Baca Juga:Menko Airlangga: Reformasi Struktural Kunci Pemulihan Ekonomi Indonesia dan Kawasan Asia PasifikPenguatan Ekspor-Impor Melanjutkan Tren Pemulihan Ekonomi

Selain itu, Agus juga menyampaikan saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot oleh pemerintah. Karenanya negara tidak boleh kalah oleh premanisme.“Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut,” katanya.

Berikut 5 perintah Kapolri kepada para Kapolda: (1) Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

(2). Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3). Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4). Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

(5). Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.(gw/fin)

0 Komentar