GARUT – Ketua panitia penyelesaian perselisihan hasil pilkades Kecamatan Cikajang, Parhan, mengaku sudah mendapatkan laporan dari tim sukses calon kepala desa Mekarjaya.
Laporan itu terkait dengan beberapa masalah yang mereka anggap telah merugikan calon kades yang mereka dukung.
Parhan menyebutkan ada beberapa hal yang diadukan tim sukses calon kades itu, antara lain: masalah antar calon, berkas yang kurang lengkap, masalah PKH, dan juga masalah daftar pemilih yang tidak bisa nyoblos karena tidak mendapatkan undangan.
Baca Juga:Menko Airlangga: Penguatan Halal Value Chain, Dukungan Pemerintah terhadap Pengembangan Ekonomi SyariahCalon Kades Cibodas Layangkan Surat ke Kemendagri Agar Pilkades Bisa Dilaksanakan
Kendati demikian, Parhan tidak bisa menyebutkan secara rinci apa duduk persoalan poin poin yang disebutkannya itu.
“Kami jgua belum bisa menjawab itu, karena kami belum mengkaji seluruhnya, hanya menerima berkas saja,” kata Parhan, Jumat lalu (11/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Mekarjaya dari salah satu pendukung calon kades melakukan demonstrasi ke kantor desa untuk menanyakan adanya warga yang tidak bisa nyoblos saat pilkades. Hal itu diduga menjadi sebab kalahnya salah satu calon kades yan mereka dukung. (fer)