GARUT, JAKARTA- Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak sepakat dengan adanya wacana pemerintah pusar mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako atau barang kebutuhan pokok.
Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan. Menurut Ganjar PPN untuk sembako berlebihan.
Baca Juga:KAMMI Garut Pertanyakan Anggaran Peti Mati Pasien Covid-19Peringatan Hari Jadi Ciamis ke- 379, Bupati dan Ketua DPRD Tekankan Optimisme dan Sinergitas Tangani Covid-19
“Itu belum jelas ya. Tapi menurut saya kebangetan (keterlaluan) lah kalau itu dilakukan,” ujar Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya, Sabtu (12/6).
Dia menilai, pajak sembako hanya menambah beban hidup masyarakat kecil.
“Kalau tidak salah masih draft undang-undang kan ya? Kalau undang-undang masih lama. Tapi apakah seteknis itu? Saya kok tidak yakin. Jangan kebangetan lah kalau itu,” tegas dia.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyayangkan adanya kegaduhan di tengah masyarakat mengenai isu PPN sembako.
“Di-blow up seolah-olah tidak memperhatikan situasi sekarang. Kita betul-betul menggunakan instrumen APBN karena memang tujuan kita pemulihan ekonomi dari sisi demand side dan supply side,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR seperti dikutip Jumat (11/6).
Menurutnya RUU KUP tersebar ke publik dengan aspek-aspek yang terpotong dan tidak secara utuh, sehingga menyebabkan kondisi menjadi kikuk.
“Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga, yang keluar sepotong-sepotong,” ucapnya. (dal/fin).