GARUT – Calon kepala desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pilkades bisa dilaksanakan di Desa Cibodas.
Hal itu menyusul, penundaan pilkades oleh Pemerintah Kabupaten Garut disebabkan adanya masalah penetapan calon kepala desa di Cibodas.
Kuasa Bicara Calon Kades Cibodas, Tudi Sopian Hamidi menerangkan, pihaknya sudah menunjuk lawyer untuk membantu penyelesaian masalah tersebut.
Baca Juga:Wacana Pajak Sembako, Rizal Ramli: Mohon Maaf Ini Zalim, Kok Tega-teganya….Tarif PPN 12 Persen Hanya Akan Membuka Kran Impor
“Bahwa Alhamdulillah para peserta calon kepala desa yang ada di Cibodas sampai hari ini masih kompak bersama-sama. Bahkan kami telah menunjuk yang terhormat bapak Akbar Basalamah SH sebagai lawyer kami,” ujar Tudi.
“Dan Alhamdulillah beberapa hari yang lalu, kami sudah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait adanya penghentian pemilihan kepala desa Cibodas di ujung rangkaian yakni beberapa jam sebelum pilkades serentak dilaksanakan di Kabupaten Garut yakni dengan pemberhentian seluruh panitia oleh bapak Bupati Garut,” tambah Tudi.
Tudi berharap agar, Kemendagri bisa mengabulkan permohonan pihaknya agar pilkades di Desa Cibodas bisa dilaksanakan. Sehingga pelantikan bisa dilaksanakan berbarengan dengan yang lain di Kabupaten Garut.
“Dan kami sudah bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini kami berharap mudah-mudahan kami bisa melaksanakan pilkades Desa Cibodas ini. Dan pelantikan bisa bersma-sama serempak dengan desa-desa yang lain tahun ini,” tutupnya. (fer)