RADAR GARUT, JAKARTA- Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi resmi dipolisikan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporannya, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah melalui YouTube.
Roy Suryo juga mengatakan, Eko Kuntadhi telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur ‘panci’ saat dirinya menjabat sebagai Menpora.
Baca Juga:Warga Papua Diminta Tidak Terprovokasi soal Polemik Duta PONJelang Porkab, KONI Garut Segera Lakukan Penghitungan Biaya Kompetisi Tiap Cabor
Padahal, menurut dia, gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam
“Sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Imam Nahrawi) mencabut gugatannya dan membayar perkara,” ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Roy Suryo menyebutkan dugaan tindak pidana penyebaran hoaks itu dilakukan oleh Eko Kuntadhi dan Mazdjo melalui akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021.
Keduanya juga dinilai mencari keuntungan finansial di balik kasus yang tengah dihadapinya yaitu kasus dugaan tabrak lari.
“Dia (Eko Kuntadhi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya,” kata Roy Suryo.
Sementara itu, Eko Kuntadhi mengatakan, dirinya tidak bermaksud untuk pencemaran nama baik. Dia mengatakan konten itu hanya bercanda.
“Ya bercanda itu, isinya memang bercanda semua, tidak ada yang serius. Tidak ada maksud mencemarkan nama baik Roy Suryo, bercanda saja kok,” ujar Eko saat dikonfirmasi.
Baca Juga:1.200 Personel Kepolisian Disiagakan untuk Pengamanan Pilkades di GarutVaksinasi COvid-19 Lansia di Garut Baru 2 Persen
Eko juga menyebut dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dalam kasus ini dan akan memenuhi panggilan polisi jika dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Ya kalau dipanggil kita nurut, kalau ditraktir kita makasih, kalau di doain alhamdulillah,” ujarnya. (dal/fin).