Radar GARUT – Bupati Garut menerbitkan surat edaran untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkades serentak.
Surat edaran dengan nomor 800/4293/BKD itu Bupati Garut mengimbau kepada ASN untuk tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon kepala desa (kades) pada proses pilkades yang akan segera berlangsung.
“Selalu menjaga agar iklim tetap kondusif dengan memastikan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara bersikap netral dan bebas dari intervensi politik praktis, serta tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon Kepala Desa pada proses Pemilihan Kepala Desa yang akan segera berlangsung,” kata rudy.
Baca Juga:Dua Wisatawan Tenggelam di Area Terlarang Pantai Santolo, Satu Orang Dinyatakan HilangWarga Desa Mekarsari Dihebohkan dengan Maraknya Aksi Maling
Selain itu, ia juga memerintahkan ASN untuk tidak melakukan aktivitas seperti memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, dan kampanye terselubung atau bahkan menyebarkan berita palsu (hoax) pada kanal-kanal media sosial calon Kades maupun akun pribadi.
Jika terjadi pelanggaran atas ketentuan yang telah tercantum dalam surat edaran ini, Bupati Garut selaku Kepala Perangkat Daerah akan memerintahkan atasan langsung pegawai ASN yang bersangkutan untuk melakukan pembinaan disiplin sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri SIpil (PNS).
Jika terbukti melanggar, ASN akan dijatuhkan sanksi dalam batas kewenangan dan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan dampak berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Selain itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan, Rabu (2/6) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut terkait kesiapan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Garut yang akan digelar 8 Juni 2021.
“Kita ingin memastikan bahwa DPMPD siap dalam melakukan pelaksanaan pilkades tanggal 8 (Juni 2021), jadi kami berunding dari dinkes membicarakan bahwa TPS itu aman dari Covid-19,” katanya.
Rudy menegaskan, jika nantinya ada gugatan dari salah satu calon kades maka akan diselesaikan secara musyawarah.
“Namun, jika tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka bisa dilakukan dengan proses hukum lainnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)” ucapnya.
Baca Juga:Butuh Uluran Tangan, Khansa Bocah 14 Bulan Divonis Menderita Kanker MataPemerintah Tiadakan Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun Ini
Bupati mengingatkan bahwa fungsi panitia kabupaten dalam pilkades adalah memberikan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pilkades agar berjalan sesuai aturan yang tertuang dalam Perbup (Peraturan Bupati) No.11 Tahun 2021.