RADAR GARUT, JAKARTA – Vonis ringan didapat Habib Rizieq Shihab menyoal kasus kerumunan yang ditimbulkannya di kawasan Petamburan, Jakarta dan Megamendung, beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur Hakim hanya memberikan vonis 8 bulan penjara untuk kasus Petamburan dan denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang diterima Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan. Banding diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
“Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226,” kata Alex, Senin (31/5).
Baca Juga:Dadang Buaya Terancam Hukuman 10 Tahun PenjaraSejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945
Sementara untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukum sejauh ini masih belum mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap,” ujarnya.
Dijelaskannya, perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta.
Adapun, perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima bekas petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Sedangkan perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan, sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara dalam sidang putusan pada Kamis (27/5) lalu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Habib Rizieq dipidana 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (gw/fin)