GARUT – Pelaku penyerang Koramil dan Polres Pameungpeuk Kabupaten Garut Dadang Buaya dan Herdiawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dadang bersama temannya terancam hukuman 10 tahun penjara dengan jeratan UU Darurat NO 12 Tahun 1951 JO Pasal 170 JO Pasal 351 KUHP. Tentang membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan.
Dia bersama temannya diketahui telah melakukan penyerangan terhadap lembaga institusi Negara. Bahkan, bersama beberapa temannya Dadang Buaya membekali dengan senjata tajam.
Baca Juga:Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945Korupsi Pengadaan Fingerprint, Kejari Ciamis Tetapkan 2 Tersangka
Kapolres Garut AKBP Adi Benny mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Dadang Buaya telah melakukan tindakan yang mengancam jiwa. Bahkan, dia melakukan penyerangan terhadap anggota polisi dan berencana menyerang Koramil dan Polsek.
‘’Dadang datang ke Mako Koramil Kec. Pameungpeuk dan kemudian terjadi pengancaman dengan sajam dan pehinaan dengan kata-kata kasar, setelah itu kelompoknya mendatangi Polsek Pameungpeuk dalam keadaan mabuk lalu mencari anggota polisi bernama Bripka Bedi dengan membawa sajam,’’kata Erdi.
Tidak itu saja, Dadang juga melakukan penyerangan kepada Bripka Uun. Beruntung, serangan senjata tajam itu berhasil dihindari.
“para tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan Proses Penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Polres Garut menyita barang bukti berupa sajam di antaranya 2 (Dua) Buah Golok, 1 (Satu) Buah Samurai, 1 (Satu) Buah Tongkat Besi dan 1 (Satu) Botol Miras.
Pada kesempatan itu, Dadang Buaya dihadirkan dan mengenakan baju tahanan warna orange ddengan kondisi kaki tidak bisa berjalan. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena ketika penangkapan melakukan perlawanan.
“Para tersangka dijerat dengan UU Darurat NO 12 Tahun 1951 JO Pasal 170 JO Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, ” pungkas Adi (yan/Jabar Ekspres)