“Jadi itu modusnya tersangka, pengarahannya sudah jelas karena merk mesin absensi tersebut sudah ditutupi, jadi ada penjurusan,” tuturnya.
Sedangkan CV. Zen itu membeli mesin absensi merk Solution X606S itu dari PT Solution seharga Rp 1,5 juta itu belum termasuk ongkos kirim dan pajak.
Karena telah dikumpulkan dalam rapat oleh tersangka WH, akhirnya para kepala sekolah mau membeli barang mesin absensi tersebut dari tersangka YSM sebesar Rp 4 juta per unitnya.
Baca Juga:Ada Arahan Potongan Fee Rp 10 Ribu Per Paket BansosHakim Endus Ada Makelar Perkara dalam Kasus Suap Bansos
“Sebanyak 430 sekolah dasar (SD) negeri di kabupaten Ciamis membeli pada tersangka YSM. Dimana harga pembelian mesin absensi itu di mark up, sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar 804 juta,” ucapnya.
Yuyun menambahkan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemerasan tindak pidana korupsi, dan junto nomor 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana, dengan ancaman penjara minimal 4 sampai 20 tahun.
“Kita masih dalami kasus mesin absensi fingerprint ini apakah ada indikasi dari dinas lain atau tidak,” terangnya.
Yuyun mengungkapkan, tersangka YSM itu sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, sedangkan untuk tersangka WH karena sakit dan hasil dari medisnya memang sedang sakit jadi belum bisa dilakukan penahanan.
“Untuk tersangka WH itu adalah seorang PNS yang masih aktif di Kabupaten Pangandaran, jika YSM itu swasta karena rekanan pengadaan,” ungkapnya.
Yuyun berharap, kasus penyelewengan mesin absensi ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung.
“Untuk penambahan tersangka kami masih melakukan pendalaman, namun untuk saat ini kita baru menetapkan dua orang tersangka,” pungkasnya.(ald)