RADAR GARUT, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengendus adanya upaya pemerasan dengan menjual nama hakim dalam perkara korupsi bansos.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sesaat setelah membuka sidang lanjutan kasus dugaan suap bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan majelis hakim meminta sesuatu ke tim penasehat hukum saudara,” kata Hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).
Baca Juga:Berdamai, Desiree Tarigan Tetap Gugat CeraiDinilai Fitnah UAH, Netizen Naikan Tagar #TangkapEkoKuntadhi
Hakim Damis pun mewanti-wanti tim penasihat hukum Juliari untuk tidak berkomunikasi dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim.
“Karena pemintaan yang seperti itu adalah makelar perkara. Saya ingatkan sekali lagi bahwa tidak ada dalam kamus majelis ini meminta-minta sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara,” tegas Hakim Damis.
Dalam persidangan kali ini, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi. Kedua saksi yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, srrta broker bansos, Agustri Yogasmara.
Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Peter Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)