“Kalau itu percaya, yang pertama yang diberi tugas mengumpulkan bukan saya. Saya lebih kepada penyaluran bansos. Waktu itu saya sampaikan Matheus untuk melaksanakan arahan dari Menteri,” papar Adi.
Adi menjelaskan, Matheus Joko Santoso yang secara teknis mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket bansos. Terlebih Adi menyebut, Juliari pernah menanyakan terkait penerimaan fee pengadaan bansos itu.
“Jadi secara organisasi itu, Pak Joko sebagai pemunguat uang-uangnya kemudian mendapat perintah untuk keperluan. Pak Menteri juga pernah mengevaluasi, ada yang ngasih ada yang nggak,” pungkas Adi.
Baca Juga:Hakim Endus Ada Makelar Perkara dalam Kasus Suap BansosBerdamai, Desiree Tarigan Tetap Gugat Cerai
Adapun, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sekitar Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, dan beberapa vendor bansos Covid-19 lain senilai total Rp29,25 miliar.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Jaksa menyebut, duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial tahun 2020.
Sementara uang sebesar Rp29,25 miliar, kata jaksa, diterima Juliari dari 123 perusahaan vendor bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)