Ada Arahan Potongan Fee Rp 10 Ribu Per Paket Bansos

Ada Arahan Potongan Fee Rp 10 Ribu Per Paket Bansos
FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
0 Komentar

RADAR GARUT, JAKARTA – Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengaku menerima arahan pemotongan Rp10 ribu per paket bantuan sosial (bansos) dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Hal ini dilontarkan Adi saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara.

Adi menyampaikan, permintaan pemotongan Rp10 ribu itu mulanya datang dari staf khusus Mensos Juliari Peter Batubara, Kukuh Ariwibowo. Selain itu, arahan pemotongan Rp10 ribu juga tertuju pada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.

“Pola perintah itu (pemotongan Rp10 ribu) ada dari Kukuh ke saya kemudian ke Joko, kemudian ada juga dari beliau (Mensos Juliari Batubara) ke saya dan Kukuh. Karena saya sering dipanggil beliau dan Kukuh. Kemudian ada juga Kukuh dateng ke ruangan saya diberi tahu untuk menyampaikan laporan berapa yang sudah masuk dan berapa yang sudah keluar kepada beliu, untuk putaran satu sebelum berakhir,” kata Adi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/5).

Baca Juga:Hakim Endus Ada Makelar Perkara dalam Kasus Suap BansosBerdamai, Desiree Tarigan Tetap Gugat Cerai

Mendengar keterangan Adi di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nur Azis mencecarnya terkait perintah pemotongan Rp10 ribu per paket bansos.

“Saya menggali terkait dengan perintah menteri terkait Rp10 ribu per kantong, kalau kata saudara, kan gitu. Saudara menerima awalnya itu dari Pak Kukuh pada minggu kedua atau ketiga bulan Mei atas informasi tersebut, apakah kemudian saudara melakukan konfirmasi apa kemudian dipertegas lagi oleh menteri perintah Rp10 ribu per kantong?” telisik Jaksa Azis.

Menurut Adi perintah itu ditegaskan terkait permintaan laporan pengadaan bansos. Karena Juliari Batubara meminta laporan pengumpulang uang dari Matheus Joko Santoso.

“Dipertegas itu dengan cara membuat laporan itu, itu adalah penegasan adanya perintah laporan berapa yang sudah masuk dan digunakan untuk apa, yang sudah masuk dari mana, yang kumpulkan kan Joko, jadi saya secara spesifik tidak tahu,” beber Adi.

“Pada saat mendapat perintah Rp10 ribu per kantong, apa yang saudara lakukan? Apakah saudara percaya itu perintah Menteri?” cecar Jaksa Azis.

0 Komentar