GARUT – Tiga orang pria ditangkap aparat kepolisian resor Garut karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pencuri sepeda motor.
Tiga orang yang ditangkap diketahui berinisial AK, FZ, dan DN, sedangkan terduga pelaku pencurian yang yang menjadi korban penganiayaannya berinisial BH.
“Aksi penganiayaan ini berawal pada Kamis (20/5). Saat itu, BH diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. BH ini diduga mencuri motor salah seorang warga bernama Iwan,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP M Devi Farsawan kepada wartawan.
Baca Juga:Kemendikbudristek: Besaran Dana BOS Berdasarkan Indeks MajemukKemendikbudristek: PPDB 2021 Tetap Gunakan Sistem Zonasi dan Afirmasi
Saat itu, lanjut Devi, Iwan yang sedang memarkirkan motor miliknya tiba-tiba diserang oleh BH. Karena takut, ia pun langsung lari meninggalkan motor.
“Motor milik Iwan langsung didorong oleh orang itu (BH),” jelasnya.
Saat BH sedang mendorong motor, warga yang mengetahui langsung mengejar dan berhasil menangkapnya. BH pun menjadi bulan-bulanan warga yang geram.
Pihak kepolisian dari Polsek Cisurupan yang mengetahui insiden tersebut sempat mengamankan BH dari amukan massa. Pihak kepolisian pun langsung membawa ke puskesmas karena mengeluhkan sakit, dan pada Jumat BH dinyatakan tewas.
Aksi main hakim warga m sempat terekam kamera salah seorang warga yang ada di sekitar lokasi kejadian. Video tersebut pun menyebar di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Dalam video yang berdurasi 26 detik, BH yang saat itu sedang dibawa menggunakan motor oleh warga lainnya, tampak dipukuli oleh sejumlah warga. Tak hanya itu, BH bahkan dijatuhkan dari motor kemudian dipukuli dan ditendang oleh warga lainnya hingga terkapar.
Tewasnya BH, rupanya tidak diterima oleh pihak keluarga sehingga kemudian membuat laporan polisi. Saat ini, perkara pencurian yang diduga dilakukan BH ditangani oleh Polsek Cisurupan, sementara kasus penganiayaannya oleh Satreskrim Polres Garut.
Pihak kepolisian, setelah menerima laporan dari keluarga BH langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan.
Baca Juga:Terpapar Covid-19, Perawat RSUD dr. Slamet Garut Meninggal DuniaAhab : Palestina Urusan Kita
“Tersangka kami amankan Jumat malam. Ketiganya saat ini ditahan di sel Mako Polres Garut,” kata Devi.
Para pelaku penganiayaan, disebut Devi, dijerat pasal 351 junto 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara. Dengan adanya kejadian tersebut, Devi mengimbau agar warga tidak melakukan aksi serupa.