Tudi: Sudah Jadi Produk Hukum, 5 Calon Kades Cibodas yang Awal Tidak Bisa Diganggu Gugat

Tudi: Sudah Jadi Produk Hukum, 5 Calon Kades Cibodas yang Awal Tidak Bisa Diganggu Gugat
Tim kuasa hukum Agus, salah seorang bakal calon kades Cibodas konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut (istimewa)
0 Komentar

“Alhamdulillah karena kemarin kita tuntutannya adalah memastikan bahwa berita acara seleksi calon untuk tidak diganggu gugat dan kemudian kabag hukum ibu Tantri mengeluarkan statement bahwa berita acara hasil tes yang sudah ditanda tangani oleh seluruh panitia dan oleh seluruh peserta tes yang 7 orang itu merupakan produk hukum,” ujarnya.

“Karena ini adalah produk hukum artinya status kang Aip yang menyatakan ketidak puasanya itu hari ini statusnya adalah sengketa. Karena posisi sebagai sengketa artiya dipersilahkan untuk menggugat sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku tanpa mengganggu hasil berita acara yang sudah ditandatangani dengan menghasilkan 5 kandidat dan dua bakal calon gugur,” tambahnya.

Lanjut Tudi, ketika lima orang bakal calon yang awal sudah disepakati dengan adanya beraita acara yang ditanda tangani oleh seluruh bakal calon dan oleh seluruh panitia hal itu jelas menunjukkan produk hukum.

Baca Juga:RS Medina Resmi DibukaPengampunan Pajak Jilid II Bakal Dibahas DPR

” Artinya panitia ini merupakan wakil dari Pemerintah yang telah diatur undang-undang. Jadi hakikatnya PPKD adalah pelaksana undang-undang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Cikajang, Undang Saripudin menjelaskan bahwa memang benar ada keberatan dari petahana tentang perhitungan panitia pilkades.

Dari keberatan itu diduga ada kesalahan perhitungan nilai sehingga petahana dinyatakan tidak lolos. Namun ketika dihitung kembali rupanya panitia mengakui ada kesalahan perhitugan.

Sehingga belakangan panitia kembali menambah nilai dari petahana dan mengubah keputusan awal dengan memasukkan petahana sebagai calon atau lolos seleksi.

“Panitia pemilihan kepala desa mengakui ada kekeliruan berkaitan dengan penjumlahan hasil seleksi. Yang selanjutnya panitia pemilihan kepala desa mengadakan perbaikan penjumlahan nilai hasil seleksi,” tambah Camat.

Namun demikian masalahnya menjadi semakin rumit Karena dengan masuknya petahana menjadi calon kades, maka otomatis ada bakal calon lain yang harus gugur. Dan kebetulan ada dua bakal calon yang nilai seleksinya sama yaitu Agus dan Jaka.

Sehingga kedua bakal calon ini harus melakukan tes ulang untuk menentukan satu orang yang harus masuk sebagai calon dan satu orang harus gugur.

Baca Juga:Jurnalis Ciamis Kutuk Kekerasan yang Dilakukan Israel Terhadap Jurnalis dan Kantor MediaKementan Ungkap Naiknya Harga Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya…

Rencananya, hari Rabu (19/5/2021) kedua bakal calon ini mengikuti tes ulang. Namun pada Rabu pagi rupanya kedua calon ini tidak setuju atau menolak untuk dilakukan tes ulang. (fer)

Laman:

1 2
0 Komentar