JAKARTA– Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menilai, pertanyaan Presiden Jokowi soal 75 anggota KPK yang tidak lolos seleksi ASN, cukup jelas. Bahwa pegawai KPK tidak bisa diberhentikan hanya dengan tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Beberapa pernyataan Presiden ini cukup clear: TWK tidak boleh jadi dasar berhentikan 75 Pegawai KPK. Sependapat dengan Putusan MK: peralihan pegawai KPK jadi ASN tidak boleh rugikan hak pegawai KPK,” kata Febri di akun Twitter-nya, Selasa (18/5).
Febri bilang bahwa tinggal mengawal konsistensi presiden dengan ucapannya. “Ujian berikutnya konsistensi pelaksanaan. Kita lihat siapa yang masih ngotot singkirkan 75 Pegawai KPK” katanya.
Baca Juga:Ketum PSSI Anggap Yudha Febrian Sulit Kembali ke Timnas IndonesiaPertamina Fokus Garap Energi Hijau
Dia mengatakan perlu diawasi pelaksanaan pernyataan Presiden agar Kemenpan RB melaksanakannya arahan itu.
“Semoga implementasinya tidak disiasati. Saya mencoba percaya, semoga pak Tjahjo Kumolo tidak lakukan tindakan yang bersebrangan dengan arah kebijakan Presiden,” ucapnya. (dal/fin).