“Sesuai Peraturan Bupati ketika calon kurang dari dua orang , maka panita menjadwal ulang pendaftaran selama sepuluh hari. Kita akan melaksanakan sidang pleno hari ini karena aturan seperti itu. Setelahnya itu lakukan daftar ulang dan diumumkan kepada masyarakat , siapa aja boleh Mendaftar sesuai dengan perbup 41 ayat 1,” pungkasnya. (Erf)