Sebut Alm Tengku Zulkarnain Perusuh Bangsa, Perempuan Ini Dipolisikan

Sebut Alm Tengku Zulkarnain Perusuh Bangsa, Perempuan Ini Dipolisikan
0 Komentar

GARUT, MATARAM –Akun facebook Ni Putu Rediyanti Shinta membuat ormas Laskar NTB berang. Dia diduga telah menyindir mendiang Ustadz Tengku Zulkarnain melalui facebooknya. Dia menyebut Tengku Zulkarnain sebagai perusuh bangsa.

“Syukurlah satu persatu perusuh bangsa tersingkirkan. Entah wafat atau dipenjara,” tulis Rediyanti Shinta dalam postingannya yang kini telah dihapusnya. Meski demikian, postingan itu terlanjut tersebar berupa tangkapan layar.

Dia juga menyindir almarhum terkait bidadari surga. “Yang wafat akhirnya ketemu deh sama ribuan bidadari syurganya,” sambung Rediyanti Shinta.

Baca Juga:Revolusi Energi (2)Anies Baswedan Ajak Masyarakat Doakan Palestina

Tak hanya menyindir, Rediyanti Shinta juga menyertakan foto Uztaz Tengku Zulkarnaen yang telah meninggal dunia di RS Tabrani pada Senin, 10 Mei 2021 lalu.

Statusnya itu viral. Dia akhirnya dipolisikan. Rediyanti Shinta Dilaporkan ke PolisiLSM Kasta NTB telah melaporkan Rediyanti Shinta ke Polda NTB pada Rabu (12/5/2021).

Pembina Kasta NTB Lalu Wink Haris menegaskan, pihaknya melaporkan Rediyanti Shinta bersama rekannya berinisial AH, DS, KPP, dan AGJ.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagai mana diatur Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Duduk perkaranya, kata Lalu Wink, bahwa sekitar pukul 10.20 telah terjadi tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Bahwa perbuatan Terduga sudah jelas menyakiti kami sebagai mayoritas umat muslim di bumi seribu masjid ini, dan jelas terbukti memenuhi unsur pasal tersebut di atas,” tegas Lalu dikutip Pojoksatu.id dari Radar Lombok, Kamis (13/5).

Permintaan maaf.

Mengetahui dirinya dipolisikan, Ni Putu Rediyanti Shinta yang juga berprofesi sebagai notaris di Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini meminta maaf. Dia mengaku tidak pernah berniat untuk menghina kiai dan ulama.

Baca Juga:Taqabbalallahu Minnaa wa Minkum, Ucapan Selamat Idul FitriPetugas Kebersihan Dapat Sembako dari Anggota DPRD Garut di Malam Takbiran

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Yang saya muliakan para kiai para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh ormas serta segenap umat Islam” katanya.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin terkait dengan adanya kekhilafan dan kesalahan saya sebagai manusia biasa berkenaan dengan postingan di media sosial dalam hal ini adalah Facebook,” imbuhnya melalui video 1 menit 7 detik yang tersebar di facebook.

0 Komentar