SUMEDANG – Sejak penerapan aturan pelarangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6 Mei 2021 kemarin, telah banyak kendaraan yang tetap memaksakan diri untuk pulang kampung. Namun, menurut peraturan yang berlaku, para pemudik harus putar balik, kecuali memang sedang dalam urusan genting.
Terkait aturan itu, Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna menceritakan kejadian menarik saat menjaga Pos Penyekatan.
Saat tengah memeriksa setiap kendaraan yang masuk di wilayah Pos Pam (Pengamanan) Jatinangor yang berlokasi di Desa Sayang, depan Perumahan IKOPIN, terdapat pemudik mencoba kelabui petugas.
Baca Juga:Jelang Lebaran, Kemenaker TerIma Ribuan Aduan Soal THRPenerima Subsidi LPG dan Listrik Bakal Didata Ulang
“Jadi waktu kemarin satu rombongan pakai mobil, lewat di Pos Pam (Desa) Sayang, penuh penumpang,” kata Aan kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Mapolsek Jatinangor, Selasa (11/5).
Menurutnya, alasan dari pengemudi yang membawa rombongan tersebut kurang masuk akal, sehingga menambah kecurigaan petugas gabungan.
“Supirnya saat kita periksa tidak bawa surat rapid dan tidak bawa surat tugas. Tapi yang makin aneh dia bilang mau nagih hutang katanya ke Sumedang,” ujarnya.
Kapolsek curiga, sebab dalam mobil tersebut tampak penuh oleh rombongan satu keluarga, bukan rombongan debt collector atau penagih hutang.
“Dalemnya ada enam orang. Aneh aja mau nagih hutang tapi isinya ibu-ibu dan anak-anak. Jelas ini mau mudik,” imbuhnya.
Karena rombongan terindikasi mudik serta tidak memiliki surat rapid antigen, Kapolsek menjelaskan, tim gabungan di Pos Pam Jatinangor akhirnya memutar balikkan kendaraan tersebut.
“Akhirnya, kita paksa untuk putar balik, jelas mereka mau mudik dan surat rapid gak punya. Kita putar balikkan lagi ke daerah asal,” tuturnya.
Baca Juga:Kemenkop Dorong Kemitraan Koperasi Dengan BUMNDilarang Pawai Takbiran, Ridwan Kamil: Sebarkan Secara Online
Kendaraan tersebut berasal dari wilayah Kota Bandung karena berplat Polisi D. (Mg6/Jabar Ekspres)