Albert mengungkapkan, atas barang bawaan tersebut dilakukan pengujian dengan menggunakan narcotest dan dari hasil tes tersebut, didapati barang positif mengandung Marijuana (Ganja) seberat 790 gram.
“Ganja ini dapat merusak lebih dari 1000 generasi muda Indonesia,” tuturnya.
Kemudian pada pukul 20:30 WIT, dilakukan serah terima barang bukti dari Satgas Pamtas RI-PNG Pos Kampung Petiwi kepada Tim Patroli Bea dan Cukai Jayapura guna diteliti lebih mendalam dan selanjutnya akan diserahkan ke BNNP Papua guna proses lebih lanjut.
“Hasil penindakan ini merupakan sinergi yang sangat baik antara Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti terutama dalam memberantas penyelundupan narkotika melewati jalur-jalur tikus di perbatasan RI-PNG, semoga kedepannya sinergi yang baik antara aparat penegak hukum di perbatasan RI-PNG terus berjalan dan ditingkatkan menuju ke arah yang lebih baik yang tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat terutama generasi muda khususnya di Jayapura dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (git/fin)