GARUT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut belum menerima keluhan tentang THR. Sejauh ini penyaluran THR dinilai masih aman.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Garut, Entang Surahman menyebut bahwa pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi karyawan di beberapa perusahaan di Kabupaten Garut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan pemantauan di lapangan, perusahan di Kabupaten Garut memberlakukan pemberian THR untuk karyawannya sesuai dengan kemampuan perusahaan masing-masing. Alhamdulillah kaitan dengan THR mereka melakukan (pemberian THR) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya, Senin (10/5).
Baca Juga:Garut Raih Penghargaan 10 Kabupaten Terbaik Dalam MusrenbangnasWaduh! Gedung Rupa Rupi di Kota Bandung Disita Kejagung, Ada Apa Ini?
Entang mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan informasi secara berkesinambungan terkait regulasi ketenagakerjaan kepada perusahaan. Oleh karena itu hingga saat ini pihaknya tidak menerima aduan terkait THR.
Menurutnya, pihak perusahaan memahami terkait hal tersebut, khususnya yang dibina oleh Disnakertrans.
“Bidang HI (Hubungan Industrial) terus secara continue menyampaikan berbagai regulasi ketenagakerjaan kepada perusahaan dan sampai saat ini buktinya tidak ada pengaduan bahwa mereka tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Entang mengutarakan, Disnakertrans mengambil sampel 58 perusahaan di Garut terkait pemberian THR. Secara umum, perusahaan memberikan hak tersebut kepada para karyawannya sesuai Permenaker No 6 Tahun 2016.
Oleh karena itu, ia berasumsi bahwa perusahaan-perusahaan di Kabupaten Garut telah melakukan pembayaran THR kepada para karyawannya.
“Sampai saat ini kami tidak menerima pengaduan dari masyarakat. Jadi tadi saya katakan asumsinya insya Allah bahwa perusahaan benar-benar membayarkan THR bagi pekerjanya” tutup Entang. (igo)