Meski ditandatangani oleh Firli, namun salinan surat keputusan tersebut belum diberi tanggal maupun cap KPK.
Diketahui, KPK mengungkapkan sebanyak 75 dari 1.351 pegawai yang mengikuti asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara 1.274 pegawai KPK dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dua lainnya absen dari jadwal wawancara.
Baca Juga:DPW KPM Brigez Kota Banjar Bersama IWABI Berbagi Takjil dan MaskerIzin Penangkapan Kapal Eks Asing Perlu Ditinjau Kembali
“Dan hari ini, KPK mengumumkan hasil asesmen yang dilakukan BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK, dengan hasil pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/5).
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa pun membantah telah memecat ke-75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dia mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut. Status ke-75 pegawai itu akan dikoordinasikan ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Cahya. (riz/fin)