Radar GARUT – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) PD GARUT, mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan Bupati dengan terbitnya surat edaran Bupati tentang Pelarangan Aktivitas dan Pembangunan Tempat Ibadah Sebagai sarana penyebaran Ajaran Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu.
Landasan pelarangan aktivitas kegiatan penyebaran ajaran ahmadiyah ini sudah jelas termaktub dalam SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan juga Pergub Jawa Barat No 12 tahun 2011.
” Justru ini yang seharusnya Kepala Daerah lakukan, untuk melindungi rakyatnya akan kenyamanan dan kerukunan dalam beribadah sesuai Agama kepercayaannya masing masing yang jelas-jelas diakui di Negara Kesatuan Indonesia ini. Jangan sampai dengan adanya aktivitas dan pembangunan Tempat Ibadah yang menjadi sarana penyebaran paham menyimpang yang mengatasnamakan Islam ini, justru akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Tatang Sekjen KAMMI.
Baca Juga:Pemuda Pancasila Cipatujah Berbagi Kebahagiaan dengan WargaGMNI: Bulan Ramadhan Adalah Bulan yang Penuh Berkah
Tatang juga menilai pemasangan garis pembatas yang dilakukan satpol PP serta perwakilan FORKOPIMCAM pada hari kamis 06 Mei 2021 lalu, adalah langkah yang benar.
Menurut Tatang, penerbitan surat edaran Bupati mengenai pelarangan aktivitas dan pembangunan Tempat Ibadah sebagai sarana penyebaran paham menyimpang ini, tentunya atas dasar pengajuan pula dari masyarakat Muslim yang berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa dan juga dengan FORKOPIMCAM setempat, serta banyaknya pelanggaran pelanggaran perjanjian yang telah dilakukan oleh pihak JAI Kp. Nyalindung tersebut.
“Pemerintah Daerah sudah seharusnya Melindungi Hak hak rakyat dalam melaksanakan Ibadah, serta Pemerintah harus melakukan pengawasan, terhadap aktivitas Penyebaran paham yang menyimpang dari ajaran Agama yang seharusnya, agar tidak meresahkan masyarakat,” ujarnya.
“Dan mengajak kepada seluruh umat muslim untuk memperkuat aqidah kita, menambah wawasan dan pemahaman akan ajaran Islam, agar kita paham bahwa tidak ada Nabi setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,” tutupnya. (rls)