GARUT – Salah satu hal yang paling ditunggu menjelang lebaran adalah tunjangan hari raya (THR). Nah, di momen spesial ini biasanya orang berbondong-bondong berbelanja untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Kini, terdapat banyak piihan cara dalam berbelanja, termasuk belanja secara online.
Hal ini dikarenakan semakin banyaknya situs jual beli online di Indonesia yang secara langsung membuat transaksi belanja kian meningkat. Banyak fitur keamanan pada situs jual beli online untuk menunjang keamanan transaksi pada situs-situs tersebut, diantaranya asuransi barang dan pengiriman, rekening bersama milik e-commerce, Cash on Delivery (COD), dan penjual yang telah terverifikasi.
Namun, tidak sedikit transkasi jual beli online terjadi di luar situs tersebut melainkan melalui akun media sosial yang minim fitur keamanan transaksi. Hal tersebut mendorong terjadinya penipuan jual beli online dengan berbagai macam modus yang salah satunya mengatasnamakan Bea Cukai.
Mengenal Penipuan Berkedok Bea Cukai
Baca Juga:SKK Migas dan AL China Evakuasi KRI Nanggala-402Anggota DPRD Garut Bersama Info Garut dan Wabup Santuni Anak Yatim
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan makin menjamurnya modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai semakin menimbulkan keresahan. Hatta menyampaikan, berdasarkan data statistik Bea Cukai, selama tahun 2020 terdapat laporan penipuan sebanyak 3284 kali pengaduan ke Contact Center Bea Cukai. Adapun hingga Maret 2021, jumlah laporan penipuan di tahun 2021 telah mencapai 495 kali pengaduan.
“Angka ini merupakan gabungan dari berbagai macam modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Bisa jadi (angka tersebut) lebih besar karena sepertinya tidak semua korban melakukan pengaduan kepada kami. Oleh karenanya kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat ingin melakukan transaksi jual beli online dengan mengenali ciri-ciri penipuan dan modus yang biasanya dilakukan oleh pelaku,” himbau Hatta.
Mengenali Modus Penipu Online
Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pelaku menjual barang di media sosial dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah harga pasar. Untuk menjerat korban, pelaku biasanya mengaku bahwa barang tersebut adalah ‘black market’ yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, atau mengaku barang hasil sitaan Bea Cukai yang akan dijual murah. Kemudian, pada saat proses transaksi pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu.