Ketua RT-RW Wajib Laporkan Pemudik

Ketua RT-RW Wajib Laporkan Pemudik
FOTO: FAJAR INDONESIA NETWORK.
0 Komentar

TEGAL – Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tegal wajib melaporkan warganya yang baru pulang kampung (mudik) untuk menjalani Swab Antigen sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

”Kami minta kesadaran Ketua RT dan RW bisa aktif melaporkan kedatangan warga dari luar kota untuk bisa datang ke Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikrountuk di-Swab,” terang Kepala Puskesmas Sumurpanggang, dr Wahidin, Rabu (28/4).

Menurutnya, Swab Antigen keharusan bagi warga yang baru mudik. Terlebih, mendapatkan Swab sangat mudah karena pemerintah sudah bekerjasama dengan petugas PPKM Mikro tingkat kelurahan.

Baca Juga:UAS Resmi Nikahi Perawan, Mantan Istri: Semoga Pernikahan Ketiga Ini LanggengDPRD Kota Banjar Menggelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2020 dan Tetapkan Dua Raperda

Wahidin menjelaskan, melalui Posko PPKM Mikro, ketua RT dan RW diminta melaporkan setiap warganya yang baru datang dari perantauan. Kemudian petugas PPKM Mikro berkoordinasi dengan puskesmas untuk pengambilan antigen. Tujuannya untuk meminimalisir penularan Covid-19.

Selain di posko PPKM, pengambilan Swab Antigen bisa dilaksanakan di rumah masing-masing. “Yang baru pulang mudik langsung di-Swab. Ini semacam testing. Ketika hasilnya positif maka keluarga yang kontak akan ditracing,” jelasnya seperti dikutip dari Radar Tegal.

Pelaksanaan kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan tidak hanya tingkat kecamatan, namun menyeluruh di Kota Tegal sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan sampai Lebaran. Untuk itu kami minta komitmen dari RT maupun RW untuk melaporkan warganyayang mudik,” terang Wahidin.

Jika hasil Swab positif, mereka diminta menjalani isolasi di Rusunawa Tegalsari atau di rumah masing-masing dengan diawasi petugas PPKM Mikro dan Satgas “Jogo Tonggo”.  (gus/wan)

0 Komentar