Waduh, Penyidik KPK Ini Jadi Tersangka Tindak Korupsi, Begini Konstruksi Perkaranya

Waduh, Penyidik KPK Ini Jadi Tersangka Tindak Korupsi, Begini Konstruksi Perkaranya
0 Komentar

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” ungkap Firli.

Dari uang yang diterima Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, KPK menduga Stepanus dan Maskur tidak hanya menerima uang dari Syahrial.

Baca Juga:Ini Tuntutan Jokowi Terhadap Aksi di MyanmarPemimpin Junta Militer Mendarat di Jakarta

“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta. Sedangkan SRP mulai Oktober 2020 hingga April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” katanya. (antaranews)

Laman:

1 2
0 Komentar