Oknum Kades yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam 10 Tahun Penjara

Oknum Kades yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam 10 Tahun Penjara
ilustrasi
0 Komentar

GARUT – Oknum Kepala desa di Kabupaten Garut yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kendati demikian, tampaknya sang kades sendiri masih belum mengakui perbuatannya itu terhadap anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak timsesnya saat pilkades.

JPU pada kasus tersebut, Friza Adi Yudha mengatakan bahwa perkara dengan terdakwa Pipit Mulyadi itu pihaknya memberikan tuntutan 10 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:84 Pemda Sepakat dengan DJP dalam Pemungutan PajakPembayaran THR Dapat Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional

“Selain itu juga kita tuntut agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Friza, Rabu (21/4/2021).

Friza menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. Salah satunya adalah karena terdakwa tidak mengaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut.

Meski sang kepala desa tidak mengakui hal tersebut, pihaknya menemukan fakta di persidangan yang menunjukan bahwa terdakwa melakukan aksi tersebut. Hal lainnya yang memberatkan, adalah sosoknya sebagai Kepala Desa seharusnya melindungi warga, bukan menyetubuhinya.

“Kami menggunakan alternatif kedua dalam memberikan tuntutan yaitu pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Jadi ada bujuk rayu,” ungkapnya.(igo)

0 Komentar