Oleh karena itu, kami menuntut:
1. Kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi proses penyaluran BPUM yang disalurkan oleh BNI karena ada indikasi melanggar Protokol kesehatan ( tidak melakukan pencegahan/preventif, bahkan membiarkan seolah – olah memfasilitasi untuk berkerumun.
2. Kepada BNI pusat dan BNI jabar untuk mengevaluasi jajaran/pejabat perbankan BNI Garut, serta memecat kepala cabang BNI Garut, karena dianggap tidak mampu melaksanakan program penyaluran yang tertib dan taat prokes serta tidak menyiapkan sarana Protokol kesehatan.
3. Kepada aparat penegak hukum untuk proaktif dalam menanggapi persoalan indikasi pelanggaran prokes yang di lakukan oleh BNI Garut.
Baca Juga:Viral! Perempuan Pencuri Gas Elpiji Terekam CCTV Saat Beraksi di KiaracondongObat Darah Tinggi dan Potensi Gangguan Mood
4. Kepada Satuan gugus tugas covid 19 Kabupaten Garut untuk lebih waspada dan menindak kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.(rls)